Minggu, 20 Maret 2011

TUGAS SOFTSKILL K-2 TENTANG UU

TUGAS SOFTSKILL

  1. UU no 19 tentang hak cipta :

· Perlindungan hak cipta : pada UU no 19 ini,mengenai perlindungan hak cipta dimaksudkan untuk melindungi semua barang-barang atau ciptaan dari orang lain. Dimana pada perlindungan hak cipta ini pencipta barang atau apapun sudah memenuhi syarat laporan yang bersangkutan dengan UU no 19 ini, dimana pencipta membatasi siapa-siapa saja yang akan mengakses atau menggunakannya. Pada UU no 19 juga sudah mempunyai prosedur untuk membatasi siapa-siapa saja yang mengakses ciptaan tersebut. Pada dasarnya perlindungan hak cipta di Indonesia masih sangat kurang karena sedikitnya dukungan oleh teknologi informasi, seperti perlindungan lisensi dan security lainnyayang seharusnya dapat menunjang keabsahan hak cipta.

· Prosedur pendaftaran HAKI pada kemenkumham : prosedur pada pendaftaran HAKI pada kemenkumham ini harus memenuhi pasal-pasal yang berkaitan. Pada dasarnya pendaftaran hak cipta tidak hanya dilakukan pada kemenkumham tetapi juga perlu didaftarkan pada UNESCO, agar hasil karya kita terutama yang berhubungan dengan kebudayaan,hasil seni dan lain-lain tidak diambil atau di plagiat oleh orang lain bahkan negara lain.

2. UU no 39 tentang telekomunikasi :

· Asas dan tujuan telekomunikasi : pada telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata. Disertai dengan kepastian hokum,keamanan,kemitraan,etika dan kepercayaan pada diri sendiri. Selain itu telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa. Serta meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan serta meningkatkan hubungan antar bangsa. Maka dari itu,dengan adanya asas dan tujuan telekomunikasi ini dengan semakin majunya teknologi komunikasi dapat membangun kesatuan dan persatuan bangsa yang tersebar dari ratusan pulau Indonesia, sesuai dengan prinsipnya menghilangkan keterbatasan dan jarak.

· Keterbatasan UU telekomunikasi dalam mengatur penggunaan teknologi informasi : dengan adanya UU telekomunikasi di Indonesia, maka setiap penyelenggara jaringan dan penyelenggara jasa telekomunikasi di Indonesia dapat mengeerti dan memahami semua hal yang berhubungan dengan telekomunikasi dalam bidang teknologi informasi dimulai dari asas dan tujuan telekomunikasi, penyelenggaraan telekomunikasi penyidikkan, sangsi administrasi dan ketentuan pidana. Kalau soal keterbatasan UU telekomunikasi sepertinya tidak ada keterbatasan sama sekali, karena UU itu dibuat untuk meminimalkan hal-hal yang tidak kita inginkan, ditambah lagi di jaman modern sekarang. Karena penggunaan teknologi informasi sangat berpengaruh besar untuk negara kita,itu apa bila dilihat dari keuntungan buat negara kita karena kita dapat secara bebas memperkenalkan kebudayaan kita kepada negara-negara luar untuk menarik minat para turis asing.. jadi kita sebagai pengguna teknologi informasi dan komunikasi harus lebih bijak dan berhati-hati lagi dalam memanfaatkan teknologi ini dengan memperhatikan peraturan dan norma yang ada.